Riau12.com-PEKANBARU – Komisi I DPRD Riau menerima puluhan perwakilan pegawai non-ASN yang tergabung dalam Forum Tenaga Non-ASN di ruang rapat medium gedung DPRD Riau, Senin (1/12/2025). Kedatangan mereka untuk meminta dukungan agar dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Usai pertemuan, anggota Komisi I DPRD Riau, Hardiyanto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tenaga non-ASN di Provinsi Riau harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pengangguran baru.
“Kita tidak ingin muncul pengangguran baru di Provinsi Riau. Itu dasar kita. Kawan-kawan ini sudah bertahun-tahun mengabdi dan berkontribusi untuk Riau. Namun di satu sisi kita berhadapan dengan regulasi dan soal anggaran,” ujar Hardiyanto.
Langkah pertama yang dilakukan adalah sinkronisasi data antara forum tenaga non-ASN dan Pemerintah Provinsi Riau. Hardiyanto menjelaskan bahwa data forum dan data Pemprov harus disinkronkan terlebih dahulu, kemudian dikategorikan untuk menentukan solusi yang tepat dan win-win.
Menurutnya, ketidaksinkronan data bukan kesalahan salah satu pihak. Pemprov menggunakan data resmi dari OPD, sementara forum menghimpun data dari anggotanya yang terus bertambah.
Forum tenaga non-ASN juga meminta DPRD mendorong Gubernur Riau mengikuti langkah Gubernur Jambi, yang pada 15 September 2025 menyerahkan berkas usulan PPPK paruh waktu untuk ribuan tenaga non-ASN kepada Wamen PANRB di Jakarta. Hardiyanto menanggapi bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur.
“Kita tidak bisa mendesak. Itu kewenangan Pak Gubernur. Namun kita apresiasi bahwa sebelum rapat ini, pada 25 November lalu Pak Gubernur sudah bersurat ke KemenPAN-RB untuk meminta petunjuk penyelesaian persoalan ini,” katanya. Hingga kini, Pemprov Riau masih menunggu jawaban dari kementerian.
Komisi I menilai persoalan tenaga non-ASN justru membesar setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hardiyanto menegaskan bahwa sebelum UU ini, persoalan honorer atau non-ASN tidak sebesar ini di daerah manapun. Ia berharap pemerintah pusat melibatkan daerah sebelum membuat regulasi agar tidak menimbulkan polemik saat diterapkan.
Salah satu persoalan mencuat adalah keberadaan sekitar 400 guru bantu provinsi yang telah mengajar di SD dan SMP selama belasan tahun. Program ini dimulai pada masa Gubernur Rusli Zainal sekitar tahun 2005. Namun setelah UU 23/2014 mengalihkan kewenangan pendidikan dasar ke kabupaten/kota, gaji guru bantu tidak lagi dibayarkan langsung oleh OPD provinsi, melainkan melalui skema bantuan keuangan APBD Provinsi.
“Ini harus menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota. Mereka sudah dibantu selama bertahun-tahun oleh guru-guru ini. Jangan sampai orang yang sudah puluhan tahun mengabdi malah dirumahkan begitu saja,” tegas Hardiyanto.
Terkait batas waktu penyelesaian, Komisi I belum menetapkan deadline. Namun mereka optimistis proses sinkronisasi data dapat dilakukan secepatnya.
“Yang penting datanya benar dulu: jumlahnya berapa, siapa saja. Dari situ baru kita rumuskan solusinya,” tutup Hardiyanto.
Komentar Anda :